A.
Latar Belakang
Dalam menjalankan fungsi pembinaan
upaya kesehatan, Kementerian Kesehatan
membutuhkan informasi yang handal, tepat, cepat dan terbarukan (up to date)
untuk mendukung proses pengambilan keputusan dan penetapan kebijakan secara
tepat.
Sebagai salah satu bentuk fasilitas
pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan, Rumah Sakit sering
mengalami kesulitan dalam pengelolaan informasi baik untuk kebutuhan internal
maupun eksternal. sehingga perlu diupayakan peningkatan pengelolaan informasi
yang efisien, cepat, mudah, akurat, murah, aman, terpadu dan akuntabel. Salah
satu bentuk penerapannya melalui sistem pelayanan dengan memanfaatkan teknologi
informasi melalui penggunaan sistem Sistem Informasi berbasis komputer.
Sistem Informasi dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan pelayanan data dan informasi dengan lebih produktif, transparan,
tertib, cepat, mudah, akurat, terpadu, aman dan efisien, khususnya membantu
dalam memperlancar dan mempermudah pembentukan kebijakan dalam meningkatkan
sistem pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang penyelenggaraan Rumah Sakit
di Indonesia.
Pemanfaatan teknologi informasi
menggunakan sistem yang baik merupakan solusi paling tepat dalam upaya
meningkatkan kualitas pelayanan, koordinasi, efisiensi, responsibilitas,
pengawasan serta penyediaan informasi secara cepat, tepat dan akurat. Kebutuhan
Sistem Informasi pada Rumah Sakit bahkan telah ditetapkan sebagai suatu
kewajiban, seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 44 Tahun 2009 Tentang
Rumah Sakit, pasal 52 ayat 1: “Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan
dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk
Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit”
Berdasarkan hal tersebut di atas,
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang Bina Upaya Kesehatan
Kementerian Kesehatan memandang perlunya membangun kerangka acuan kerja (framework)
dan perangkat lunak (software) aplikasi sistem informasi Rumah Sakit
yang bersifat sumber terbuka umum (open source generic) untuk Rumah
Sakit di Indonesia. Dengan adanya software aplikasi open source generik
ini diharapkan Rumah Sakit di Indonesia dapat menggunakan, mengembangkan,
mengimplementasi dan memelihara sendiri. Sehingga akan terdapat keseragaman
data yang dikirim kepada Kementerian Kesehatan.
B.
Strategi
Keberhasilan implementasi sistem
informasi bukan hanya ditentukan oleh teknologi informasi tetapi juga oleh
faktor lain, seperti proses bisnis, perubahan manajemen, tata kelola IT dan
lain-lainnya. Karena itu bukan hanya teknologi tetapi juga kerangka kerja
secara komprehensif sistem informasi Rumah Sakit.
C.
Proses
Bisnis
1.
Pelayanan Utama
(Front Office)
Setiap Rumah
Sakit memiliki prosedur yang unik (berbeda satu dengan lainnya), tetapi secara
umum/generik memiliki prosedur pelayanan terintegrasi yang sama yaitu proses
pendaftaran, proses rawat (jalan atau inap) dan proses pulang (seperti pada
gambar berikut).

Jadi
dokter dan perawat sebagai aktor/SDM inti pada proses bisnis Rumah Sakit
(seluruh order berasal dari mereka). Karena itu kami menyebutkan inti
sistem ini sebagai order communation system.
2.
Pelayanan
Administratif (Back-Office)
Proses bisnis data tidak terstruktur
Proses-proses
bisnis tersebut di atas yang melibatkan data-data terstruktur, yang dapat
dikelola dengan relational database management system, selain itu
terdapat proses bisnis yang melibatkan data yang tidak terstruktur seperti alur
kerja, surat diposisi, email, manajemen proyek, kolaborasi, team work,
manajemen dokumen dan sejenisnya.
D.
Arsitektur
Infrastruktur


2.
membatasi broadcase domain pada jaringan, duplikasi IP
address dan segmentasi jaringan menggunakan VLAN (virtual LAN) untuk
setiap gedung dan atau lantai.
3.
memiliki jalur backbone fiber optik dan backup yang
berbeda jalur, pada keadaan normal jalur backup digunakan untuk memperkuat
kinerja jaringan/redudant, tapi dalam keadaan darurat backup jaringan
dapat mengambil alih kegagalan jaringan.
4.
Memanfaatkan peralatan aktif yang ada, baik untuk melengkapi
ke kurangan sumber daya maupun sebagai backup.
5.
dianjurkan pemasangan oleh vendor jaringan yang
tersertifikasi (baik perkabelan maupun perangkat aktif).
6.
dokumentasi sistem jaringan lengkap (perkabelan, konfigurasi,
uji coba, dan sejenisnya) baik hardcopy maupun softcopy.
7.
mengingat penggunaan jaringan yang komplek kedepan, maka
perangkat aktif mengharuskan pengelolaan bertingkat, seperti adanya:
a.
core switch yang merupakan device vital dalam local area
network di Rumah Sakit dimana core switch ini sebagai bacbone lan
dan sentral switch yang berperan dalam prosessing semua paket dengan
memproses atau men-switch traffic secepat mungkin).
b.
distribution switch yang merupakan suatu device antara untuk keperluan
pendistribusian akses antar core switch dengan access switch pada
masing-masing gedung, dimana antara sebaiknya distribution switch dan core
switch terhubung melalui fiber optic.
c.
acces switch yang merupakan suatu device yang menyediakan user
port untuk akses ke network.
E.
Arsitektur
Data
Untuk
menghindari pulau-pulau aplikasi dan memudahkan Kementerian Kesehatan mengolah
data yang homogen, maka perlu dibuat arsitektur data yang baik, untuk
mengakomodir kebutuhan informasi para pengguna. Beberapa aspek harus
diperhatikan dalam membangun arsitektur data:
1. Kodefikasi
Kodefikasi
selain keharusan untuk otomatisasi/komputerisasi, juga diperlukan untuk
integrasi dan penglolaan lebih lanjut seperti statistik.
2. Mapping
Karena
sering berbeda keperluan kodefikasi data, maka diperlukan mapping data untuk
integrasi dan pengelolaan lebih lanjut, misalnya mapping kodefikasi antara
tarif dengan kode perkiraan/chart of account, mapping kode
kabupaten/kota dengan provinsi dan sejenisnya.
3.
Standar pertukaran data antar aplikasi
Beberapa software
aplikasi yang terpisah, membutuhkan standard pertukaran data agar dapat
berkomunikasi satu aplikasi dengan lainnya. Seperti Heath Level 7 (HL7),
DICOM, XML dan sejenisnya.
4. Database
Desain struktur database,
sebaiknya mengacu pada best practice database Rumah Sakit dan mengambil
dari sumber terbuka serta mempertimbangkan kebutuhan informasi stakeholder terkait.
F.
Arsitektur
Aplikasi
Mengingat
kompleksnya proses bisnis pada Rumah Sakit, berikut ini g ambaran arsitektur minimal SIMRS yang dapat
mengakomodir kebutuhan informasi.
1.
Front Office
Data
yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang.
Selama proses perawatan, pasien akan menggunakan sumber daya, mendapat layanan
dan tindakan dari unit-unit seperti farmasi, laboratorium, radiologi, gizi,
bedah, invasive, diagnostic non invasive dan lainnya. Unit
tersebut mendapat order/pesanan dari dokter (misalnya berupa resep untuk
farmasi, formulir lab dan sejenisnya) dan perawat.
Jadi
dokter dan perawat sebagai aktor/SDM inti pada proses bisnis Rumah Sakit
(seluruh order berasal dari mereka). Karena itu kami menyebutkan inti
Front office meliputi:
• MODUL
APPOINTMENT
• REGISTRASI
• PELAYANAN
INFORMASI
• PENGADUAN
• PANEL
INFORMASI PUBLIK
(dalam
simrs.net), Bagian Front Office meliputi:
1) Unit
Customer Service (pusat informasi)
2) Unit
pendaftaran pasien rawat inap
3) Unit
pendaftaran pasien rawat jalan
4) Unit
pendaftaran pasien rawat darurat
5) Unit
pendaftaran pasien di Unit Penunjang
2.
Back
Office

1) Medical
record (unit rekam medik pusat)
2) Akuntansi
keuangan (termasuk UKPPK/Klaim pihak ketiga)
3) Remunerasi
(jasa pelayanan dan jasa dokter)
4) Mobilisasi
dana (general cashier)
5) Unit
binatu dan sterilisasi
6) Inventory
medik dan non medik
7) Kepegawaian
dan penggajian
8) Unit
pemeliharaan sarana medik
a. Pusat
konsultasi (Help Desk)
b. Trainer
/ Supervisor Data
c. Network
Operation Centre
d. Administrasi
server (Administrator)
e. Manajemen Data
3.
Komunikasi
dan Kolaborasi
a. Komunikasi
1.
Interoperabilitas
Interoperabilitas
adalah dimana suatu aplikasi bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya melalui
suatu protokol yang disetujui bersama lewat bermacam-macam jalur komunikasi
diantaranya dapat terjadi komunikasi data dengan aplikasi berikut:
A. Standarisasi
SIMAK BMN (untuk Rumah Sakit milik pemerintah)
Minimal pengkodean barang mengunakan
kode yang terdapat pada SK BMN, jika tidak harus di buat mapping antara
SK BMN dengan pengkodean Rumah Sakit tersebut.
B. Sistem
Informasi Rumah Sakit (SIRS)
Dapat terjadi komunikasi data antara
SIMRS dengan Kementerian Kesehatan untuk pelaporan SIRS.
C. Sistem Casemix
(khusus yang melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional)
Dapat terjadi komunikasi data antara
SIMRS dengan Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan program Jaminan Kesehatan
Nasional.
D. Aplikasi yang
lainnya yang mendukung Kinerja Rumah Sakit
2.
One
Medic – One Solutions for Health Information System
One
Medic – One Solutions for Health Information System merupakan suatu aplikasi piranti lunak yang
telah dikembangkan sejak tahun 2008.
Protocol komunikasi yang tersedia telah dilengkapi dengan system
keamanan sehingga dapat menekan berbagai tindakan cyber crime oleh pihak-pihak
yang tidak bertanggung jawab.
Desain
aplikasi SIMRS One Medic berbasis Web dimana pengguna dapat melakukan integrasi
dengan pihak-pihak internal maupun
eksternal secara online’. Manfaat Intergasi secara Online bertujuan untuk
mengantisipasi pengulangan pekerjaan administrasi yang dapat memicu terjadinya
human error sehingga potensi kerugian Rumah Sakit dapat ditekan. Fitur-fitur SIMRS One Medic sebagai solusi
untuk menjawab tantangan masa depan industri pelayanan medik:
1. Security
system: modul ini dapat mengatur
informasi dan data yang diperbolehkan
untuk diaksesbaik oleh pihak internal maupun eksternal. Pengaturan tersebut
dilakukan selain untuk melindungi kerahasiaan data pasien juga untuk
menghindari penyalahgunaan informasi penting lainnya oleh pihak-pihak yang
tidak bertanggung jawab.
2. MPI
server solutions: adalah sistim
komunikasi online yang dirancang untuk
menjembatani komunikasi antar sistem. Aplikasi MPI server solutions dapat
digunakan sebagai alat konfirmasi
hak-hak pasien terhadap jenis tindakan medis dan obat-obatan yang dapat
diberikan oleh Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan Pihak Penjamin.a
3. Billing
records system: seluruh data tindakan medik dan obat-obatan yang diberikan pada
pasien otomatis terekam secara online dan dapat diatur sesuai dengan format
penagihan yang ditetapkan oleh Pihak Penjamin. Feature ini dapat mempersingkat
proses pekerjaan administrasi penagihan sehingga dapat menekan angka piutang.
Untuk
media komunikasi informasi antara unit dapat digunakan media komputer yang
sudah terintegrasi dengan jaringan LAN dengan menggunakan aplikasi Messenger
atau chating, selain itu juga sudah ada nya telepon lokal yang membantu
hubungan komunikasi antar unit. Sedangkan untuk akses komunikasi ke luar
instansi menggunakan akses internet yang terintegrasi melalui jaringan Pemerintah
Kota.
b.
Kolaborasi
Dari aspek pembiayaan bahwa
Rumah Sakit memerlukan biaya operasional dan investasi yang besar dalam
pelaksanaan kegiatannya, sehingga perlu didukung dengan ketersediaan pendanaan
yang cukup dan berkesinambungan. Apalagi jika Rumah Sakit akan melakukan
investasi dalam bidang teknologi informasi, dimana perubahan teknologi
merupakan hal yang pasti terjadi setiap saat, sehingga investasi tersebut baik
dalam bidang perangkat lunak (Software),
perangkat keras (hardware)maupun
tenaga SDM pelaksana (Brainware) akan menjadi investasi yang mahal dan
berkelanjutan. Oleh karena itu, Rumah Sakit berada di dua sisi, yaitu harus
menerapkan teknologi informasi dalam bentuk SIMRS baik Hardware, Softwaremaupun Brainware, sementara Rumah
Sakit juga harus selalu up-to-date baik dari segi teknologi maupun bisnis
proses/kebijakan yang terangkum dalam bentuk software.
Kerjasama dalam
bentuk Kerjasama
Operasional (KSO) atau Built Operational Transfer (BOT) merupakan salah satu solusi
untuk penerapan teknologi informasi, sehingga resiko investasi (Hardware, Software dan Brainware) dan resiko pelaksanaan sistem akan
berada di pihak konsultan. Sehingga Rumah Sakit tidak perlu melakukan investasi
yang besar serta akan dijamin keberhasilan pelaksanaan SIMRS tersebut.
Kerjasama
Operasional (KSO) adalah
perjanjian antara dua pihak atau lebih dimana masing-masing sepakat untuk
melakukan suatu usaha bersama dengan menggunakan aset dan atau hak usaha yang
dimiliki dengan menanggung keuntungan dan kerugian secara bersama-sama.
KSO didasarkan atas waktu kerjasama (by time), sehingga masa
berakhirnya KSO adalah setelah masa kerjasama yang disepakati berakhir, bukan
pada Break Event Point (BEP) dari besarnya investasi yang
ditanamkan oleh investor. Dan prinsip KSO berbeda dengan pola “Cicilan/Kredit”
maupun “Leasing/Sewa Pakai”
Bentuk Bangun, Serah, Kelola (Build,
Transfer, and Operate/BTO).
Investor
membangun aset dan mencatatnya sebagai “Aset KSO pada Kas/Hutang.” Kemudian menyerahkan
aset yang telah dibangunnya ke Pemilik Aset dan mencatatnya sebagai “Hak Bagi
Pendapatan pada Aset KSO” (Nominal Base) dan aset diamortisasi selama masa
Konsensi. Selama masa Konsensi, investor menerima bagi hasil dari pemilik aset
dan mencatatnya sebagai “Kas/Piutang pada Pendapatan KSO.”
Pemilik
Aset dapat menyerahkan aset dan dicatat sebagai “Aset KSO pada Kas/Hutang/Aset
Tetap” kemudian Pemilik Aset menggelola Aset KSO secara Periodik membagi
pendapatan dan mencatat sebagai “Beban KSO pada Kas/Hutang.” Dan Pemilik Aset
bisa mendapatkan seluruh aset (Sesuai Perjanjian) dari Investor diakhir masa
Konsensi.
Bentuk
tersebut bisa dikombinasikan dengan Perjanjian Bagi Hasil (PBH) atau Perjanjian
Bagi Pendapatan (PBP) dengan cara tertentu. Hak milik aset yang digunakan untuk
Kerjasama Operasional (KSO) adalah Hak milik Penyerta aset selama periode perjanjian
KSO. Aset yang disetrakan dalam KSO tidak terkena transaksi jual-beli, sehingga tidak dipungut PPN. Aset
tersebut juga disusutkan berdasarkan masa manfaatnya. Pada akhir masa Konsensi (masa KSO) aset
dapat dipindah tangankan merujuk pada perjanjian kedua belah pihak.
Aset yang
diserahkan pemilik aset untuk diusahakan dalam perjanjian Kerjasama Operasi
(KSO) harus dicatat oleh pemilik aset sebagai aset KSO sebesar biaya
perolehannya. Apabila yang diserahkan untuk diusahakan dalam perjanjian KSO adalah
hak penyelenggaraan usaha yang tidak memiliki biaya perolehan, maka pemilik
aset hanya perlu mengungkapkan keberadaan transaksi tersebut.
4.
Infrastruktur
Konsep sistem
infrastruktur yang
ditawarkan untuk memperbaiki dan penyempurnakan sistem
infrastruktur yang telah dimiliki oleh Rumah Sakit, yaitu berupa penambahan
pada sistem Network Operational Center / Data Center
Konsep yang ditawarkan dalam memperbaiki dan
menyempurnakan sistem infrastruktur Rumah Sakit meliputi perbaikan dan
penyempurnaan pada :
• Konfigurasi
Sistem Server
• Konfigurasi
sistem LAN (Local Area Network)
• Konfigurasi
sistem WLAN (Wireless LAN)
• Konfigurasi
sistem back up co-location
Referensi:
Simrs.co
•http://www.slideshare.net/ariswidi/proposal-simrs-terintegrasi
http://www.jalinmedika.com/product/model-bisnis-simrs
•http://teknologi.kompasiana.com/terapan/2012/02/04/kerjasama-operasional-ksobot-sim-rs-432757.html
•http://simrs.net/tentang-simrs
•Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Nama : Indah Puspa Pratiwi
Kelas : 2B
NIM : C1AA13052
Nama : Indah Puspa Pratiwi
Kelas : 2B
NIM : C1AA13052
0 komentar:
Posting Komentar